Cegah Penyebaran Covid-19, Peserta PON Papua Wajib Karantina 5 Hari Saat Pulang

- 11 Oktober 2021, 22:25 WIB
Pelaku perjalanan PON Papua harus karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.  (Foto Ilustrasi: Pixabay/phillipkofler)
Pelaku perjalanan PON Papua harus karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. (Foto Ilustrasi: Pixabay/phillipkofler) /Pixabay/phillipkofler

Namun, apabila pemda tidak menyediakan, Satgas Covid-19 pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 daerah serta KONI daerah untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.

Pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, Ketua KPCPEN menekankan agar Menpora, Kasatgas Covid-19, Asops TNI/Polri, dan ketua umum KONI selaku Panwasrah (Panitia Pengawas dan Pengarah) untuk tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung hingga 15 Oktober 2021.

Terutama pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau suporter, seperti sepak bola, basket, tinju, dan voli, khususnya pertandingan final cabor sepak bola.

“Terkait pertandingan-pertandingan [tersisa] harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan prokesnya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi,” jelas Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Primbon Jawa, Cerai Mati Jodoh ‘Pinasti’ Sesama Senin Kliwon

“Dikarenakan dalam satu kamar diisi beberapa orang atlet, maka jika ada salah satu yang terpapar harus segera ditempatkan ke lokasi isolasi terpusat, dan teman-teman sekamarnya juga segera dites dan dilakukan tracing kontak erat,” tandasnya.

Sebagai informasi, per 9 Oktober 2021, jumlah atlet terkonfirmasi Covid-19 di gelaran PON XX sebanyak 43 atlet dengan tambahan kasus dua orang pada 9 Oktober, sehingga total terdapat 45 atlet atau sekitar 0,45 persen dari total atlet dan ofisial sebanyak 10.066 orang.

Berdasarkan asal daerah, kasus Covid-19 terdapat di peserta dari 15 provinsi (dari 34 provinsi), yakni Jawa Tengah, Bali, Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Riau, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah