Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan, 4 Pelaku Diringkus

24 September 2021, 23:01 WIB
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang hendak diselundupkan ke Singapura (Dok. Istimewa/TribrataNews) /

 

KARANGANYARNEWS – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang hendak diselundupkan ke Singapura. Empat orang tersangka penyelundup benih lobster berhasil diamankan dalam kasus itu, masing-masing berinisial IS, MH, BPS, dan LS.

Direktur Polair (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih, mengatakan pengungkapan bermula informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman benih lobster melalui Pelabuhan Muara Baru pada Minggu, 12 September 2021.

"Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 13.30 WIB tim gabungan telah melakukan penindakan terhadap satu orang pelaku berinisial IS yang mengendarai mobil, membawa empat koper warna dibungkus karung, diduga benih bening lobster," beber Dirpolair di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Rintis 3 Fokus Usaha, Toba Tenun Sejahtra Komitmen Perkuat Ekosistem Ulos

Dijelaskan, setelah membekuk IS yang bertugas mengirimkan benih lobster ke Pelabuhan Muara Baru, Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MH.

Tersangka MH merupakan nakhoda speed boat yang akan membawa benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru menuju Batam. Setelah sampai di Batam benih lobster selanjutnya di kirim ke Singapura melalui jalur laut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses lebih lanjut," sambung Brigjen Pol M Yassin Kosasih, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Berdasarkan keterangan keduanya, benih lobster yang hendak diselundupkan merupakan milik tersangka BPS.

Tim gabungan kemudian melacak keberadaan BPS dan berhasil diamankan pada Senin, 13 September 2021 di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"Berdasarkan fakta pemeriksaan MH, BPS, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain, yakni LS yang mengatur atau mengkondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru," ungkap Dirpolair.

Dikatakan, benih bening lobster dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di kawasan Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember, dan Banyuwangi.

Adapun dari pengungkapan itu, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 miliar.

Baca Juga: Primbon Jawa, Waspadai Badai Tsunami Neptu Weton Jumat Pon

Selanjutnya, pada Senin, 20 September 2021 benih lobster dilepasliarkan di perairan Kepulauan Seribu.

"Hari senin jam 10.00 WIB, kami lakukan pelepasliaran karena kalau tidak segera dilepas, kami khawatir ini akan banyak yang mati, dan barang bukti kami sisakan," pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler