Kronologi Lengkap Kasus Saifuddin Ibrahim dari Menistakan Agama, ke Luar Negeri hingga Jadi Tersangka

3 April 2022, 10:52 WIB
Saifuddin Ibrahim /YouTube /

KARANGANYARNEWS - Nama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses menjadi perhatian publik karena pernyataannya yang memicu kegaduhan. Sosok yang mengaku pendeta itu saat ini tengah diburu polisi karena telah menistakan agama.

Kegaduhan itu berawal saat Saifuddin Ibrahim meminta Menag (Menteri Agama), Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin Ibrahim melalui sebuah video yang kini masih beredar.

Video itu memang tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, seperti YouTube dan Twitter.

Beberapa pihak menyayangkan pernyataan Saifuddin Ibrahim. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang sampai meminta Polri menyelidiki tayangan video Saifuddin Ibrahim.

Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. 

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud dalam keterangannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu 30 Maret 2022 lalu.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, tapi jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Dengan adanya video tersebut, Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," kata Mahfud.

Menag Tidak Kenal Saifuddin

Kementerian Agama menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak mengenal sosok Saifuddin Ibrahim yang mengklaim sering bertemu Yaqut.

"Gus Menteri tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim," ujar Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulisnya.

Thobib yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Menteri Agama mengatakan selama ini tidak pernah ada pertemuan resmi antara Yaqut dengan Saifuddin. Dia juga tidak menemukan dalam buku catatan tamu terkait agenda pertemuan Menag dengan Saifuddin.

"Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulangkali dikatakan ke Menag," kata dia.

Thobib menilai pernyataan Saifuddin tentang ayat-ayat Al Quran, salah. Al Quran adalah kitab suci yang diyakini sempurna oleh umat Islam. Maka, Saifuddin tidak pada tempatnya mengeluarkan pernyataan terkait kitab suci umat lain, apalagi dengan cara yang menyinggung.

Menag Yaqut, kata Thobib, justru mengajak dan terus bersama-sama dengan para tokoh keagamaan untuk merajut persatuan, persaudaraan, dan keharmonisan antarsesama umat beragama.

"Gus Menteri selama ini terus mengajak tokoh agama menjaga kerukunan," kata Thobib.

Menurut dia, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut juga tengah berupaya meningkatkan kualitas kerukunan antarumat beragama, antara lain melalui program penguatan moderasi beragama. Dengan demikian, pernyataan Saifuddin tidak sejalan dengan program Yaqut dalam memimpin Kemenag.

"Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama," kata dia.

Sementara perihal pesantren yang disebut-sebut Saifuddin sebagai tempat yang melahirkan kaum radikal dan intoleran, Kemenag menepis hal tersebut apalagi Menag Yaqut merupakan sosok yang lahir dari lingkungan pesantren.

"Dia lupa bahwa Gus Menteri terlahir dari lingkungan pesantren dan juga keluarganya memiliki pesantren. Tentu Menag tidak setuju dengan pernyataan Pendeta Saifuddin," kata dia

Diselidiki Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Quran.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu, kemudian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa 22 Maret 2022.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi seperti yang dikutip dari AntaraNews.

Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jadi Tersangka

Polisi pun kemudian melakukan permintaan keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

“Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.

Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.

Setelah itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ke Luar Negeri setelah Video Soal 300 Ayat Viral

Kabar terbaru menyebutkan, Saifuddin telah kabur meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Saifuddin pergi usai mengunggah satu konten YouTube yang akhirnya menjadi sorotan netizen.

"Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.

Lanjut Gatot, pendeta Saifuddin pergi ke luar negeri saat penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukannya. Begitu juga saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin sudah berada di luar negeri.

"Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," Gatot sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Meskipun saat ini Saifuddin berada di luar negeri, Gatot memastikan penyidik terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi lain guna menangkap tersangka.

"Meski dia sudah berangkat, kita tetap melakukan proses pendalaman termasuk memeriksa saksi-saksi," tukas Gatot.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham). 

Ditelusuri dari kanal YouTubenya, Saifuddin beberapa kali mengunggah video tentang perdebatan telologis, termasuk dengan pendeta. Selain itu ia juga beberapa kali mengunggah suasana santai saat bersama anak-anak dan cucu dan menantunya, yang memiliki nama tokoh-tokoh di Timur Tengah. Ada Saddam Hussein, Muamar Khadafi, dan Erdogan.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler