Menipu CPNS Rp 5 Miliar Lebih, Calon Bupati Diringkus Poisi

- 12 Agustus 2021, 14:02 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan CPNS
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan CPNS /Kustawa Esye/

Namun, seiring berjalannya waktu, ada banyak peminat yang mendaftar CPNS dan mau membayar sejumlah uang.  Selanjutnya tersangka JS datang ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut sebanyak 22 kali dan juga diberikan 22 kuintansi hingga uang yang sudah diserahkan kepada tersangka JS total kurang lebih Rp.5.181.000.000,00

“Setelah korban dan para korban yang lainnya dengan jumlah kurang lebih 52 orang menyerahkan sejumlah uang, namun tidak ada kejelasan perihal penerimaan CPNS tersebut, banyak korban curiga. Saat itu para korban dikumpulkan berkali-kali namun tersangka JS selalu beralasan pandemi Covid, ada yang belum melunasi di tingkat atas sehingga pemanggilan diundur, dan anggaran CPNS digunakan untuk Covid,” ungkapnya.

Baca Juga: 2 Remaja Peretas Situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id Jadi Tersangka, Ditahan di Jakarta

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo pada Juli 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Pemalang.

“Tersangka JS ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Pemalang dan diamankan bersama barang bukti kuitansi setoran sebanyak 22 lembar dengan nominal total Rp 5,181 miliar,” imbuh Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto.

Sementara itu, JS mengaku bahwa sejak 2018 uang tersebut digunakan untuk kepentingan politik dirinya. Yakni saat proses menjadi bakal calon Bupati Magetan dan Caleg DPR RI.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap Saat Karaoke, Positif Gunakan Ekstasi

JS juga mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan sejak 2008, sudah banyak yang diterima juga menjadi CPNS. Pasalnya, dirinya punya orang dalam di BKN Pusat.

“Saya punya kenalan di BKN, memang sekarang beliau sudah meninggal tapi saya lanjutkan dengan anak buahnya,” kata JS.

Kini JS pasrah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUH pidana atau pasal 372 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah