Baca Juga: Shopee Gandeng Gerkatin Solo Latih Teman Tuli Bisnis Digital, Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.
"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini nggak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada," tegas Kombes Pol Whisnu Hermawan.
Wadirtipideksus juga menyebut pihaknya berhasil menangkap inisial MA dan H alias B di saat mereka menawarkan uang palsu.
"Kita berhasil menyita beberapa barang bukti. Selain uang palsu tersebut juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa hal dan barang bukti mobil," ungkapnya.
Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri ini pun mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Naik Perahu, Jokowi Seberangi Sungai Sapa Warga Cilacap
Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.
"Uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," terangnya.
Sementara itu, ke 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.