Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Disikat!

- 23 September 2021, 21:30 WIB
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu (Upal) pecahan rupiah dan dolar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota. (Dok. Istimewa/TribrataNews)
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu (Upal) pecahan rupiah dan dolar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota. (Dok. Istimewa/TribrataNews) /

Adapun tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah