Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan, 4 Pelaku Diringkus

- 24 September 2021, 23:01 WIB
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang hendak diselundupkan ke Singapura (Dok. Istimewa/TribrataNews)
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang hendak diselundupkan ke Singapura (Dok. Istimewa/TribrataNews) /

"Berdasarkan fakta pemeriksaan MH, BPS, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain, yakni LS yang mengatur atau mengkondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru," ungkap Dirpolair.

Dikatakan, benih bening lobster dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di kawasan Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember, dan Banyuwangi.

Adapun dari pengungkapan itu, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 miliar.

Baca Juga: Primbon Jawa, Waspadai Badai Tsunami Neptu Weton Jumat Pon

Selanjutnya, pada Senin, 20 September 2021 benih lobster dilepasliarkan di perairan Kepulauan Seribu.

"Hari senin jam 10.00 WIB, kami lakukan pelepasliaran karena kalau tidak segera dilepas, kami khawatir ini akan banyak yang mati, dan barang bukti kami sisakan," pungkasnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah