Tempat Pijat Khusus Laki-laki Di Nusukan Solo Digrebeg, Tiga Pasangan Sejenis Diamankan

- 27 September 2021, 21:06 WIB
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberi penjelasan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberi penjelasan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). /Humas Polda Jateng/Dokumentasi

KARANGANYARNEWS-Sebuah rumah kos di Nusukan Solo yang diduga sebagai tempat praktek pijat plus khusus sejenis laki-laki digrebeg aparat Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta, Minggu (26/9/2021).

Dalam penggrebegan itu enam orang yang diduga tiga pasangan sejenis diamankan dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka. Ada pun barang bukti yang turut diamankan antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.

Perkara itu digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.

"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka, yaitu pengelola tempat pijat berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Karanganyar," kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).

Dikatakan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang biasa diberikan pada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

"Enam orang laki-laki yang diamankan pasangan sesama jenis. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandani.

Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos. Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.

"Praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah