Polisi Amankan Uang Transaksi Pinjol Ilegal Rp20,4 Miliar

- 24 Oktober 2021, 14:28 WIB
Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang sebesar itu diduga sebagai dana transaksi pinjam online ilegal. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang sebesar itu diduga sebagai dana transaksi pinjam online ilegal. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah