Polisi Amankan Uang Transaksi Pinjol Ilegal Rp20,4 Miliar

- 24 Oktober 2021, 14:28 WIB
Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang sebesar itu diduga sebagai dana transaksi pinjam online ilegal. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang sebesar itu diduga sebagai dana transaksi pinjam online ilegal. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang sebesar itu diduga sebagai dana transaksi pinjaman online ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan selain tersangka JS, pihak kepolisian meringkus Ketua KSP SAB, yakni, MDA dan SR.

"Dari saudara MDA, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," terang Brigjen Pol Helmy Santika, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, selain pendana KSP SAB, JS diduga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNAI.

Baca Juga: Polemik Nakes Harus Kembalikan Pembayaran Insentif, Ini Penjelasan Kemenkes

Dia juga merekrut orang-orang dijadikan ketua atau pun direktur utama secara fiktif agar pinjol ilegal dengan modus perusahaan atau koperasi tidak terendus.

“Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain itu juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," beber jenderal bintang satu, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Lulusan Akabri 1993 menambahkan, KSP SAB menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya.

Satu di antaranya adalah Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan seorang ibu di Wonogiri yang harus bunuh diri lantaran tak mampu membayar hutang.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x