Sembunyikan Aset Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Ditahan

- 21 April 2022, 22:26 WIB
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan. (Foto ilustrasi: Pixabay/paologhedini)
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan. (Foto ilustrasi: Pixabay/paologhedini) /

KARANGANYARNEWS - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan.

Kakak beradik ini diketahui menyimpan aset kripto. Angkanya cukup fantastis, senilai Rp35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan peran adik Indra Kenz dalam perkara Binomo yang menyeret dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bripda PPS dari Polres Wonogiri Ditembak, Kabid Humas Polda Jateng : Dia Bermasalah dan Terancam Dipecat

Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

Menurutnya, tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto Rp35 miliar.

Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.

Tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Binomo Senin Besok

Atas perannya, kata Brigjen Whisnu Hermawan, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x