Bripda PPS dari Polres Wonogiri Ditembak, Kabid Humas Polda Jateng : Dia Bermasalah dan Terancam Dipecat

- 21 April 2022, 17:16 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberi keterangan pers terkait kasus oknum polisi ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis, (21/04/2022).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberi keterangan pers terkait kasus oknum polisi ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis, (21/04/2022). /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS-Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers terkait kasus oknum Polisi Ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis, (21/04/2022).

Menurut Kombes Pol Iqbal, oknum polisi Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri tersebut termasuk dalam komplotan yang kerap melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kelas melati.

"Dia tertembak karena bersama komplotannya melawan petugas dan membahayakan masyarakat saat ditangkap di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro, Sukoharjo, Selasa (19/04) sore pukul 16.20 WIB," ungkap Kabidhumas.

Baca Juga: Terlibat Pemerasan, Begini Kronologi Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Surakarta

Begini Kronologi Polisi Ditembak. Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi. Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu (17/04) siang.

"Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah disebuah hotel bersama seorang wanita," jelasnya.

Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo.

Baca Juga: Polisi dari Wonogiri Ditembak Anggota Resmob Polresta Surakarta, Sempat Terjadi Perlawanan dan Kejar Mengejar

Didalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp. 14.350.000,- dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x