Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil ybs anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo.
"Ditemukan juga senpi rakitan di saku celana ybs. Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambah Kabidhumas.
Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Tersangka ZI mengaku Ingin Menikahi Anak Tirinya, Pacar Korban
Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu (20/04) dinihari berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.
"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk oknum Bripda PPS. Terhadapnya selain proses hukum pidana juga dilakukan penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Propam," ujarnya.
Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Foto foto Terakhir Bagus Prasetyo sebelum Meninggal Dunia
"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.
Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.