Bripda PPS dari Polres Wonogiri Ditembak, Kabid Humas Polda Jateng : Dia Bermasalah dan Terancam Dipecat

- 21 April 2022, 17:16 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberi keterangan pers terkait kasus oknum polisi ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis, (21/04/2022).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberi keterangan pers terkait kasus oknum polisi ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis, (21/04/2022). /Humas Polda Jateng/

Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Pelaku Ikut Takziah dan Kerap Meminta Uang Korban

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah