Keputusan Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi Disorot Netizen, Begini Jawaban Polri dan Info Lengkapnya

- 11 Maret 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi anti teror
Ilustrasi anti teror /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Seorang dokter yang tewas ditembak tim Densus 88 Anti Teror Polri diketahui bernama Sunardi. Status pria berusia 54 tahun ini disebut sudah menjadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme. 

Sunardi diketahui membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keputusan penembakan yang dilakukan Densus (Detasemen Khusus) 88 Anti Teror Polri terhadap Sunardi menuai sorotan dari masyarakat pengguna internet. Tak sedikit yang menyayangkan tindakan terhadap dokter tersebut.

Baca Juga: Netizen Sebut Dokter Sunardi Pejuang Kemanusian, Kok Diduga Teroris dan Ditembak Mati?

Terkait dengan kritikan tersebut, pihak Polri angkat bicara. Melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Polri menyatakan tim Densus 88 Anti Teror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan. Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” kata Dedi, Jumat 11 Maret 2022.

Irjen Dedi Prasetyo yang juga mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menekankan, personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

Baca Juga: Detik-detik Lengkap Tewasnya Terduga Teroris di Sukoharjo Versi Polisi

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x