KARANGANYARNEWS - Kejanggalan kronologi kasus baku tembak antaraajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diungkapkan keluarga Brigadir J. Kejanggalan kasus ini juga menyita perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan kasus baku tembak kepada tim gabungan bekerja secara profesional.
Lebih lanjut jenderal bintang empat itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam bersikap menentukan nasib Irjen Pol. Ferdy Sambo menyusul kasus penembakan antara ajudannya Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
"Tentunya kami tidak boleh terburu-buru. Yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
Baca Juga: Ini Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Menurut Keluarga Brigadir J
Sekadar kilas balik, peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadie J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigjen Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Adapun peristiwa itu disebut dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Begini Fakta Baku Tembak Dua Polisi yang Menewaskan Brigadir J