Sementara itu, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kendaraan pribadi adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang (dalam satu dokumen), foto kendaraan tampak semua, dan foto kendaraan tampak nomor polisi.
“Kemudian untuk kendaraan komersial barang, komersial umum, dan layanan umum memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan. Untuk konsumen nonkendaraan yang membeli dengan jeriken perlu menyiapkan foto KTP, foto diri, dan surat rekomendasi instansi pemerintah daerah terkait," jelasnya.
Baca Juga: Resep Gulai Kambing Enak dan Empuk, Menu Spesial Idul Adha
Di lain sisi, Pertamina menyediakan booth konsultasi di Yogyakarta, yakni di SPBU 44.55.111 Giwangan, SPBU 44.55.211 Kyai Mojo, SPBU 44.55.206 Terban, SPBU 45.55.104 Sugeng Jeroni, SPBU 44.55.119 Timoho, SPBU 41.55.101 Lempuyangan dan Kantor Sales Area Retail PlDIY - Surakarta PT Pertamina Patra Niaga, Jl. Margo Utomo No. 20, Yogyakarta. Booth di Kota Yogyakarta tersebut buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB.
“Sebelum hadir ke booth, kami mengimbau agar dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang kami sebutkan sebelumnya, baik secara fisik atau tersimpan di perangkat elektronik agar memudahkan saat proses pendaftaran,” tukas Brasto Galih Nugroho. ***