Link Website dan Tata Cara Lengkap Pendaftaran Kode QR MyPertamina

- 30 Juni 2022, 15:33 WIB
Link pendaftaran kode QR MyPertamina
Link pendaftaran kode QR MyPertamina /MyPertamina

KARANGANYARNEWS - Berikut ini link atau alamat website pendaftaran MyPertamina lengkap dengan tata cara pendaftarannya. Seperti diketahui, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga siap menerapkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan mendaftar lebih dahulu di website resmi atau aplikasi MyPertamina. 

Kebijakan itu akan mulai diterapkan besok, Jumat 1 Juli 2022 dimana pemilik kendaraan roda empat bisa mengunduh QR Code di aplikasi MyPertamina. QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan sudah terkonfirmasi dan cocok.

Sementara, QR Code MyPertamina bisa ditempel di kendaraan masyarakat. Jadi tak hanya melalui handphone, pengendara juga dapat mengunduh di komputer, atau untuk mengakses alamat website tersebut melalui situs resmi Pertamina dengan terlebih dahulu menyiapkan foto diri, KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan.

Baca Juga: Kaget Ada Pungutan, Erick Thohir Minta Semua Toilet di SPBU Pertamina Gratis

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan pembelian bahan bakar minyak atau BBM memakai aplikasi MyPertamina akan membuat penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan kode QR adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya," kata Alfian dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu kemarin.

Pertamina menyatakan tidak mewajibkan memakai aplikasi tersebut. Konsumen hanya perlu daftar melalui laman yang dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang. Berikut ini cara selengkapnya mendaftar MyPertamina.

Baca Juga: Kepingin Jadi Mitra Binaan Pertamina, Ini Syaratnya...

1. Siapkan file dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x