KARANGANYARNEWS - Terbengkelai 7 tahun, Draf Peraturan Gubernur Pergub) Jawa Tengah tentang Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) akan segera dilacak dan dibahas lagi.
Sekda Jawa Tengah Sumarno SE MM, memerintahkan kepada Biro Hukum Setda Jateng untuk segera mencari dokumen yang berkaitan dengan draf Pergub tersebut.
Demikian dikemukakan Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah Gunoto Saparie seusai mengikuti pertemuan dengan Sekda Jateng di ruang rapat gubernuran, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga: Raperda Pemujuan Kebudayaan di Jateng, Ketua Umum DKJT: Seniman dan Budayawan Butuh Payung Hukum
Hadir juga dalam pertemuan tersebut beberapa pengurus DKJT, antara lain Bambang Suprayogi, Dr. Lies H. Susanto, M.M., Yamtini Harsopurwoto, S.E., M.M., Sahesti Yuli Ambarwati, R. Widiyartono, S.S., dan Heri Susanto, S.H.
Sekda Jateng dalam acara tersebut didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Eris Yunanto S.Pd., M.Pd, Koordinator Kesenian Budi Santosa, S.Sos, dan Biro Hukum Setda Jateng Haryono.
Raperda Pemajuan Kebudayaan
Gunoto Saparie mengatakan, draf Pergub tentang DKJT telah disusun oleh sebuah tim yang anggotanya terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah terkait pada tahun 2017.