KARANGANYARNEWS - Seniman dan budayawan Jawa Tengah membutuhkan payung hukum yang kuat teruntuk pembinaan, pengembangan, pelindungan, dan pemanfaatan kebudayaan.
Untuk itulah Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan segera dibahas dan diselesaikan tahun 2024 ini.
Demikian disampaikan Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie, menanggapi inisiatif Komisi E DPRD Jawa Tengah dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, akhir tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Gunoto Saparie, Penguatan Payung Hukum Dewan Kesenian Selalu Kandas di Tengah Jalan
Gunoto menggarisbawahi, pernyataan anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Soemarsono, terksit keberagaman dan kekayaan budaya di provinsi Jawa Tengah.
Mulai dari tradisi lisan, adat istiadat, manuskrip, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, bahasa, olahraga tradisional, ritus, teknologi tradisional, dan seni.
mensosialisasikannya
Menilik kekayaan dan keanekaragaman budaya di Provinsi Jawa Tengah tersebut, Perda Pemajuan Kebudayaan menjadi sangat penting sebagai regulasi dan kepastian hukum.