Raperda Pemujuan Kebudayaan di Jateng, Ketua Umum DKJT: Seniman dan Budayawan Butuh Payung Hukum

- 6 Januari 2024, 10:05 WIB
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie /Dok. Satupena Jateng/

 Baca Juga: Perpres Strategi Kebudayaan Mangkrak 4 Tahun, Begini Tanggapan Ketua Umum DKJT

Gunoto yang juga menjabat Deputi I Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah, mengaku belum mendapatkan draf Raperda Pemajuan Kebudayaan, sehingga belum membacanya.

"Informasi yang saya peroleh, Raperda Pemajuan Kebudayaan itu memuat 13 bab dan 31 pasal," kataGunoto yang juga Ketua Umum Satupena Provinsi Jawa Tengah.

Disebutkan antara lain mengatur wewenang pemerintah daerah dalam mengatur objek pemajuan kebudayaan, sistem pengelolaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan peran serta masyarakat, pendanaan, dan lainnya.

 Baca Juga: Diluncurkan Satupena Awal 2024, Inilah Deretan Penulis Antologi Esai Lingkungan Hidup

Menyinggung  naskah akademik Raperda Pemajuan Kebudayaan, Gunoto menjelaskan, sesungguhnya ia juga belum memperoleh dan membacanya. Karena itu, ia tidak tahu persis bagaimana landasan ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan tersebut.

"Komisi E DPRD Jawa Tengah perlu mensosialisasikannya di kalangan seniman dan budayawan. Termasuk di kalangan intelektual dan akademisi," kata dia menambahkan.

 Gunoto mengatakan, masih banyak seniman dan budayawan, bahkan termasuk yang senior, belum banyak yang  tahu jika Komisi E DPRD Jateng sedang  berjuang membawa aspirasi mereka dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan. Para seniman dan budayawan,  menurutnya perlu diajak dialog dan didengar ide maupun pendapatnya.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x