Baca Juga: Perpres Strategi Kebudayaan Mangkrak 4 Tahun, Begini Tanggapan Ketua Umum DKJT
Dijelaskan juga, waktu itu tim tersebut bekerja di bawah koordinasi Asisten Sekda Jateng Bidang Kesra, Budi Wibowo.
"Pergub tersebut disusun untuk memperkuat payung hukum DKJT, karena sebelumnya menggunakan regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5A Tahun 1993. Padahal instruksi menteri tidak ada dalam sistem perundangan kita," ujarnya.
Upaya memperkuat payung hukum DKJT dengan Pergub, tentu saja menggembirakan bagi para seniman. DKJT akan dijadikan sebagai lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk karena ada suatu kebutuhan.
Baca Juga: Gunoto Saparie, Penguatan Payung Hukum Dewan Kesenian Selalu Kandas di Tengah Jalan
"Namun, sayangnya upaya itu terhenti di tengah jalan. Karena itulah, patut diapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan melacak dan membahas kembali draf pergub yang mangkrak bertahun-tahun tadi," kata Gunoto Saparie.
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya juga sempat menyinggung tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang masih dibahas di DPRD Jateng. Dia meminta, nama DKJT tercantum secara eksplisit dalam Raperda tersebut.***