7 Tahun Terbengkalai, Draf Pergub DKJT Segera Dilacak dan Dibahas Lagi

- 17 Januari 2024, 17:05 WIB
Ketua Umum DKJT, Gunoto Saparie memaparkan permasalahan draf Pergub DKJT yang terbengkelai kepada Sekda Jateng, Sumarno
Ketua Umum DKJT, Gunoto Saparie memaparkan permasalahan draf Pergub DKJT yang terbengkelai kepada Sekda Jateng, Sumarno /Foto: Dok DKJT/

KARANGANYARNEWS - Terbengkelai 7 tahun, Draf Peraturan Gubernur Pergub) Jawa Tengah tentang Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) akan segera dilacak dan dibahas lagi.

Sekda Jawa Tengah Sumarno SE MM, memerintahkan kepada Biro Hukum Setda Jateng untuk segera mencari dokumen yang berkaitan dengan draf Pergub tersebut.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah Gunoto Saparie seusai mengikuti pertemuan dengan Sekda Jateng di ruang rapat gubernuran, Rabu, 17 Januari 2024.

 Baca Juga: Raperda Pemujuan Kebudayaan di Jateng, Ketua Umum DKJT: Seniman dan Budayawan Butuh Payung Hukum

Hadir juga dalam pertemuan tersebut beberapa pengurus DKJT, antara lain Bambang Suprayogi, Dr. Lies H. Susanto, M.M., Yamtini Harsopurwoto, S.E., M.M., Sahesti Yuli Ambarwati, R. Widiyartono, S.S., dan Heri Susanto, S.H.

Sekda Jateng dalam acara tersebut didampingi  Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Eris Yunanto S.Pd., M.Pd, Koordinator Kesenian Budi Santosa, S.Sos, dan Biro Hukum Setda Jateng Haryono.

 

Raperda Pemajuan Kebudayaan

Gunoto Saparie mengatakan, draf Pergub tentang DKJT telah disusun oleh sebuah tim yang anggotanya terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah terkait pada tahun 2017.

 Baca Juga: Perpres Strategi Kebudayaan Mangkrak 4 Tahun, Begini Tanggapan Ketua Umum DKJT

Dijelaskan juga, waktu itu tim tersebut bekerja di bawah koordinasi Asisten Sekda Jateng Bidang Kesra, Budi Wibowo.

"Pergub tersebut disusun untuk memperkuat payung hukum DKJT, karena sebelumnya menggunakan regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5A Tahun 1993. Padahal instruksi menteri tidak ada dalam sistem perundangan kita," ujarnya.

Upaya memperkuat payung hukum DKJT dengan Pergub, tentu saja menggembirakan bagi para seniman. DKJT akan dijadikan sebagai lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk karena ada suatu kebutuhan.

 Baca Juga: Gunoto Saparie, Penguatan Payung Hukum Dewan Kesenian Selalu Kandas di Tengah Jalan

"Namun, sayangnya upaya itu terhenti di tengah jalan. Karena itulah,  patut diapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan melacak dan membahas kembali draf pergub yang mangkrak bertahun-tahun tadi," kata Gunoto Saparie.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya juga sempat menyinggung tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang masih dibahas di DPRD Jateng. Dia meminta, nama DKJT tercantum secara eksplisit dalam Raperda tersebut.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah