Hal ini, lanjut Nicolas, sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjaga keamanan daripada kendaraan tersebut disimpan di rumah atau dititipkan di tempat lain.
"Layanan ini juga diberikan dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan saat rumah ditinggal mudik sang pemilik.
Baca Juga: Sudah Tak Mau Bayar Parkir, Masih Mengancam Patahkan Leher Menantu Jokowi
Syarat parkir
Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, Nicolas menjelaskan cukup membawa STNK dan BPKB kendaraan mobil atau sepeda motornya.
"Cukup bawa dokumen lengkap saja," tukasnya.
Berikut lokasi penitipan kendaraan bebas biaya untuk area Jakarta Timur:
- Polsek Cipayung
- Polsek Cakung
- Polsek Kramat Jati
- Polsek Pasar Rebo
- Polsek Jatinegara
- Polsek Pulo Gadung
- Polsek Duren Sawit
- Polsek Ciracas
- Polsek Matraman
- Polsek Makasar
- Polres Metro Jakarta Timur
Demikian informasi tempat parkir gratis untuk pemudik di Jakarta Timur. Semoga bermanfaat.***