Reklame Totem Ditutup, Hiswana Migas Protes

23 Maret 2022, 08:25 WIB
Penutupan reklame totem di SPBU Sekarpace Solo, Senin (22/3/2022). /Dokumentasi Bapenda Surakarta/

KARANGANYARNEWS-Hiswana Migas Surakarta protes, menyusul penutupan reklame totem (nylon sign) penunjuk harga BBM di sejumlah titik SPBU di Kota Solo.

Asosiasi itu menilai, penutupan totem itu berlebihan disaat pendapatan SPBU menurun dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang. Selain itu, alasan lain adalah kenaikan pajak reklame totem itu dinilai sangat tinggi dan tidak wajar sehingga memberatkan.

"Coba bayangkan, pajak reklame totem yang semula hanya Rp 4 juta di tahun 2017, kemudian Rp 9 juta, kini menjadi Rp 23 juta, apakah itu tidak memberatkan," kata ketua Hiswana Migas Surakarta, Budi Prasetyo, melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).

"Mestinya, Pemkot memahami itu. Apalagi pendapatan teman-teman SPBU juga turun. Dari semula pembeli Pertamax atau Pertamax Turbo, kini beralih ke Pertalite yang labanya tipis sekali," tambahnya.

Menurut Budi, Hiswana Migas sudah berkirim surat ke Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, namun hingga kini belum juga ada jawaban. Karena itu, pihaknya berkirim surat ke DPRD untuk audiensi.

Terutama terkait kenaikan kenaikan pajak reklame totem. "Karena memberatkan, kalau bisa pajak reklame totem dihitung ulang atau diturunkan," kata Budi.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulus Widayat mengatakan, penutupan reklame totem di sejumlah SPBU di Kota Solo sudah sesuai prosedur. Sebelum totem ditutup dengan kain, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pengelola SPBU yang menunggak untuk melunasi pajaknya.

Dari pemanggilan itu, beberapa pengelola SPBU ada yang langsung melunasi ada pula yang belum. "Dan bagi yang belum dilunasi, totem itu ditempeli setiker," kata Tulus melalui sambungan telepon.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, lanjut Tulus, petugas kembali melakukan operasi dan penagihan. Bagi pengelola yang melunasi pajak di tempat, stiker langsung dicopot dan bagi yang tidak membayar totem ditutup kain.

Bagaimana dengan kenaikan pajak reklame totem? Menurut Tulus, kenaikan itu sudah melalui perhitungan dan ada rumusnya. Tapi kalau pengelola SPBU dan Hiswana Migas minta perhitungan ulang, kita melakukan perhitungan ulang tahun depan.

"Untuk memenuhi kewajiban, pajak totem itu harus dibayar dulu. Kalau nanti dalam perhitungan ulang ada kelebihan, kelebihan itu akan dikembalikan, tapi kalau ada kekurangan, ya harus ditambahi," katanya.

Hal senada dikatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta Ginda Ferachtriawan. Menurut dia, penutupan totem sejumlah SPBU oleh Pemkot pada hari Senin (21/3/2022) sudah sesuai prosedur. Sebab, mereka tidak membayar pajak reklame sesuai ketentuan.

"Rumus perhitungan pajak yang ditentukan Pemkot bukan hanya pada totem, tapi juga pada reklame lainnya. Karena itu, perlu ada komunikasi terkait penutupan totem di SPBU."

Editor: Langgeng Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler