Diduga Edarkan Narkoba, Warga Karanganyar Dibekuk Anggota Polres Wonogiri di Barbershop

23 Agustus 2022, 22:35 WIB
Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap MIG /Humas Polres Wonogiri/

KARANGANYARNEWS - Seorang warga Karanganyar berinisial MIG dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri, pada Jumat 19 Agustus 2022.

Pria 21 tahun tersebut diringkus karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Dugaan ini diperkuat oleh temuan sejumlah alat hisap berikut sabu-sabu seberat 1,29 saat penangkapan dirinya.

Baca Juga: Hebat, Dalam Sehari 3 Kasus Judi Berhasil Diungkap Polres Wonogiri

Penangkapan warga Karanganyar tersebut bermula saat Tim Operasional Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan di wilayah Wonogiri.

Tim itu lalu mendapat informasi bahwa, sejumlah anak remaja yang berkumpul di kios Barbershop di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, bertingkah mencurigakan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan bahwa Tim Operasional Satresnarkoba mencurigai paras dan gestur para remaja yang terlihat mencurigakan saat berkumpul di Barbershop.

Baca Juga: Sisir Warung di Wonogiri, Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Ciu

Petugas lantas menanyakan identitas mereka dan melakukan pemeriksaan. Dan ternyata kecurigaan petugas terbukti, di mana para remaja tersebut memang sedang dalam pengaruh narkoba.

"Tim kami menemukan barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, 2 alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan 1 buah alat timbangan merek CAMRY," ujar Kapolres Wonogiri, Selasa 23 Agustus 2022.

Selain itu, tambah AKBP Dydit, ditemukan pula 1 korek api, 1 pack plastik kecil, dan 3 plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu.

Petugas juga mengamankan 1 dompet berwarna coklat merek First, 2 handphone merek Iphone XS MAX warna hitam, serta 1 unit mobil AGYA merah.

Baca Juga: 3 Dalang Cilik Pukau Warga Wonogiri, pada Malam Tirakatan Menyambut HUT RI ke-77 di Pendopo Kabupaten

MIG, salah satu remaja yang berkumpul di kios Barbershop tersebut mengaku, seluruh barang bukti itu memang miliknya.

"Selanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Dydit.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Wonogiri mengakui bahwa status MIG dalam kasus temuan ini sebagai kurir sabu-sabu.

Ia kemudian dijadikan tersangka, yang diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler