Dituduh Curi Uang, 2 Pemuda Tega Hajar Bocah Tak Berdosa hingga Meninggal

- 14 April 2022, 23:42 WIB
Polres Sukoharjo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Dok. Istimewa/Ghozi Arief)
Polres Sukoharjo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Dok. Istimewa/Ghozi Arief) /

KARANGANYARNEWS - Kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Dukuh Blateran RT 01 RW 02 Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (12/04/2022). Akibatnya, korban yang diketahui seorang bocah perempuan berinisial UF (7) mengalami trauma berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus penganiayaan ini dilakukan dua pemuda berinisial F (18) dan G (24). Korban sendiri merupakan sepupu dari tersangka yang dititipkan bibinya.

Tersangka melakukan tindakan kekerasan dilatarbelakangi perilaku korban kerap mengambil uang di warung ibu tersangka.

Baca Juga: DNA Pro Bermasalah, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak Sebagai Brand Ambasador ke Penyidik

Awalnya, korban sering diberi nasihat untuk tidak mengambil uang.

Namun, bocah malang itu masih kerap mengulang tindakannya sehingga kedua pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.

Tindak penganiayaan diawali pelaku F (18) menendang kaki korban hingga terpelanting dengan posisi kepala mendarat terlebih dahulu.

Setelah kejadian itu korban lemas. Pada saat itu pula, kakak ipar tersangka menolong korban dengan memberikan obat dan makanan.

Namun, kondisi korban tidak lekas membaik sehingga dilarikan ke rumah sakit. Sesampainya di sana, ia dinyatakan sudah meninggal dunia. 

Baca Juga: Belasan Sapi Ditemukan Mati Secara Misterius di Pantai Camplong Sampang, Madura

Sebelum aksi kekerasan hingga merenggut nyawa itu, kedua pelaku kerap menyiksa korban. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Ternyata di luar peristiwa tersebut, ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh kedua kakak beradik F (18) dan G (24). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya kepada media, Rabu, 13 April 2022.

Kedua pelaku diketahui melakukan sejumlah kekerasan terhadap korban, di antaranya pemukulan menggunakan beberapa alat, seperti kayu, bambu, gagang pel, dan seblak kasur dari rotan.

Selain itu pelaku juga kerap mengikat korban dengan tali rafia.

Baca Juga: Ini Ralat Polda Metro Terkait Nama Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ade Armando

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah diamankan Polres Sukoharjo guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak. Pelaku dengan inisial G (24) dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan.

Sementara pelaku F (18) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena merenggut nyawa orang. (Fikri/Ghozi) ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah