Petugas juga mengamankan 1 dompet berwarna coklat merek First, 2 handphone merek Iphone XS MAX warna hitam, serta 1 unit mobil AGYA merah.
Baca Juga: 3 Dalang Cilik Pukau Warga Wonogiri, pada Malam Tirakatan Menyambut HUT RI ke-77 di Pendopo Kabupaten
MIG, salah satu remaja yang berkumpul di kios Barbershop tersebut mengaku, seluruh barang bukti itu memang miliknya.
"Selanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Dydit.
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Wonogiri mengakui bahwa status MIG dalam kasus temuan ini sebagai kurir sabu-sabu.
Ia kemudian dijadikan tersangka, yang diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***