ASN Pemkot Solo Daftar Cabup Pilkada 2024 Boyolali, Gibran: Harus Ikuti Aturan dan Mekanisme

- 8 Juni 2024, 17:05 WIB
Gibran Rakabuming Raka, mengharuskan Agus Irawan ASN Pemkot Solo yang mendaftar Cabup Pilkada 2024 Boyolali mengikuti aturan regulasi
Gibran Rakabuming Raka, mengharuskan Agus Irawan ASN Pemkot Solo yang mendaftar Cabup Pilkada 2024 Boyolali mengikuti aturan regulasi /Foto: Instagram @brilionet/

KARANGANYARNEWS - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga Calon Wakil Presiden terpilih, mengharuskan ASN Pemkot Solo yang mendaftar Cabup Pilkada 2024 Kabupaten Boyolali mengikuti aturan regulasi perundangan. Sementara Kepala BKPSDM, mewajibkan Agus Irawan cuti di luar Tanggungan negara.

Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengetahui dan tak mempermasalahkan niat Agus Irawan turut berkontestasi dalam Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Terkait status Agus Irawan yang masih aktif sebagai Aparat Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Solo, Gibran mengatakan yang bersangkutan harus mengikuti aturan dan mekanisme perundangan.

 Baca Juga: 9 Cabup Cawabup Pilkada 2024 Terjaring, PKB dan Gerinda Karanganyar Tutup Pendaftaran

"Silakan saja mendaftar Cabup, tapi harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Walikota Solo yang juga Cawapres terpilih tadi, kepada awak media Jumat 07 Juni 2024.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, Agus Irawan yang masih berstatus staf administratif Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Solo, mendaftar Calon Bupati (Cabup) Pemilu 2024 Kabupaten Boyolali.  

 

Siap Pensiun Dini

Diperoleh keterangan, Agus Irawan yang mendaftar Cabup Boyolali melalui DPC Partai Gerindra, adalah adik kandung Devid Agus Yunanto, mantan ajudan Jokowi saat masih menjabat sebagai Walikota Solo.

 Baca Juga: Pilkada 2024, KPK: Ongkos Politik Mahal, Rawan Tindak Pidana Kurupsi

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah