KARANGANYARNEWS - Korlantas Polri resmi menerapkan SIM C1 untuk pengendara motor 250cc - 500cc. Biaya pembuatan SIM C1 tetap sama dengan SIM C biasa. Simak persyaratan dan informasi terbaru seputar SIM C1 di sini.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri secara resmi menerapkan SIM C1 untuk para pengendara motor bermesin 250cc - 500cc di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku secara serempak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: AMPUH! Cara Menghilangkan Iklan di HP Infinix Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan
Dalam peluncuran di Jakarta, Irjen Pol Aan menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM C1 akan sama dengan mengurus SIM C biasa.
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus juga pernah menyampaikan bahwa tidak ada perubahan pada biaya SIM C1 dan C2.
Menurut Irjen Pol Aan, biaya pembuatan SIM C1 tetap sebesar Rp 100.000, namun belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Untuk memperoleh SIM C1, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemohon harus sudah memiliki SIM C biasa minimal selama 1 tahun.