Mau Investasi Crypto? Kenali Aturan Hukumnya Dulu Bro!

21 Februari 2022, 17:35 WIB
Investasi crypto menjanjikan keuntungan tinggi, selain berisiko juga rentan aksi penipuan. Karenanya, investor diharapkan bisa mengenali aturan hukumnya terlebih dulu. (Foto ilustrasi: Pixabay/lukinIgor) /

KARANGANYARNEWS - Investasi crypto menjanjikan keuntungan tinggi, selain berisiko juga rentan aksi penipuan. Kalangan masyarakat, khususnya anak muda sedang tren ikut investasi uang crypto.

Investasi berbasis uang crypto ini memang cukup menarik sebab menawarkan keuntungan cukup tinggi dan cenderung mudah mendapatkannya.

Namun sebelum itu, para investor diminta untuk memahami risikonya terlebih dahulu.

Apalagi, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor agar berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang sedang menjadi tren di dunia.   

Baca Juga: Hasil Man Utd vs Leeds: Menang Telak, Ronaldo Tabuh Genderang Perang Liga Champions

Peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi. Dengan begitu tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah, meski ada sekelompok orang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.

Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Senin, 21 Februari 2022, menurut sejumlah pakar, risiko investasi crypto relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan.

Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan tergolong sangat spekulatif.

Risiko lain perlu diwaspadai adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, namun diperdagangkan seperti derivatif market.

Baca Juga: 7 Weton Wanita Titisan Dewi Sri Menurut Primbon Jawa,  Kaya Raya dan Hidup Makmur

Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum.

Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.

Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset crypto, seperti bitcoin, dogecoin, dan sejumlah aset crypto lain.

Menurut Tongam Lumban Tobing, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset crypto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka.

Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler