Suka Bepergian dengan Kereta Api? Ini Syarat Naik KA pada Masa PPKM Level 3 dan 4

- 24 Agustus 2021, 22:05 WIB
PT KAI menegaskan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal di masa PPKM level 3 dan 4 mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah (Foto: kai.id)
PT KAI menegaskan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal di masa PPKM level 3 dan 4 mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah (Foto: kai.id) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) menegaskan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya, Selasa, 24 Agustus 2021.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh.

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Horoskop Jawa: Neptu Weton Selasa Pahing, Paling Tangguh Bersaing

Syarat perjalanan menggunakan KA lokal.

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni Martinus. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah