Soal Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Syariah di Aceh, Ini Kata Menaker

- 26 Agustus 2021, 23:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di Provinsi Aceh (Foto Ilustrasi: BPJS/lingkarkediri.pikiran-rakyat.com)
Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di Provinsi Aceh (Foto Ilustrasi: BPJS/lingkarkediri.pikiran-rakyat.com) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di Provinsi Aceh. Menurut Menaker, program ini merupakan salah satu inisiatif strategis untuk mendukung visi Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Ida Fauziyah menyatakan hal tersebut pada Focus Group Discussion bertajuk Piloting Penerapan Prinsip Syariah pada Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh pada Rabu, 25 Agustus 2021 secara virtual.

“Pilot Project Pengembangan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh merupakan momentum untuk mendorong percepatan implementasi dan ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan syariah,” ucapnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Menurut Menaker, banyaknya populasi penduduk Indonesia dan angkatan kerja usia produktif menjadi potensi atas perluasan akses dan layanan, serta penempatan dana investasi pengguna jaminan sosial syariah masih sangat besar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

“Oleh karena itu, aset kelolaan dana jaminan sosial melalui instrumen syariah dan konversi aset perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para peserta,” ujarnya.

Namun, Ida Fauziyah mengingatkan tentang pentingnya kehadiran pemerintah dalam rangka menyusun regulasi yang berkaitan dengan norma syariah terhadap hak serta kewajiban pekerja/buruh sebagai peserta.

Menurutnya, payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah dimaksud.

Sehingga diharapkan para pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x