Kecam Pelemparan Kereta Api, Pelaku Terancam Pidana Penjara hingga Seumur Hidup

- 21 September 2021, 23:04 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api (Dok. Istimewa/kai.id)
PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api (Dok. Istimewa/kai.id) /

KARANGANYARNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api. Pada Agustus lalu, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatra Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers.

Joni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI, Satgas Pulihkan Hak Negara

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Joni Martinus.

Baca Juga: Indonesia Gaet Penghargaan dari Badan Pangan dan Badan Atom Dunia

KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019, yakni 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x