PLN Siapkan Infrastruktur hingga Diskon Tarif Isi Daya Mobil Listrik, Sambut Insentif PPnBM

- 23 September 2021, 11:11 WIB
PT PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2021 (Dok. Istimewa/bumn.go.id)
PT PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2021 (Dok. Istimewa/bumn.go.id) /

KARANGANYARNEWS - PT PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden RI Joko Widodo ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nol persen dari harga jual.

Dengan DPP nol persen dari harga jual, bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.

Baca Juga: Daftar Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Kehadiran aturan ini diharapkan bisa memacu investasi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pengamat otomotif Bebin Djuana pun optimistis mulai berlakunya pembebasan PPnBM akan mengerek penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

"Mulai berlakunya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik," ujarnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, bumn.go.id, Kamis, 23 September 2021.

Belum lagi dengan dibentuknya Holding Baterai Listrik, Bebin Djuana menegaskan tidak ada alasan lagi untuk membuat kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan fosil. Ketika salah satu komponen termahal kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, dunia transportasi di negara kita mempunyai masa depan sangat cerah.

Terlebih lagi dengan biaya pemeliharaan yang lebih mudah dan murah, serta biaya per kilometer jauh lebih murah dibandingkan kendaraan bermesin bakar. Keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik tentunya akan semakin meningkat.

"Harapan saya pemberlakuan bebas PPnBM pajak untuk kendaraan listrik mengubah semua ini. Semoga tiga sampai lima tahun ke depan kita akan sudah bisa menikmati Indonesia yang lebih maju dan hijau," ucap Bebin Djuana.

Seiring perubahan teknologi yang terus bergulir, disertai sarana penunjang dari PLN, masalah daya tempuh yang terbatas tidak akan menjadi kendala bagi masyarakat.

Sadar akan potensi meningkatnya kendaraan listrik, PLN sudah menyiapkan pasokan listrik andal, membangun infrastruktur hingga memberikan insentif khusus bagi pemilik kendaraan listrik.

Baca Juga: Softball Jadi Pertandingan Perdana PON XX! Lampung, DKI dan Banten Sabet Kemenangan

Direktur Niaga dan Manajemen PLN, Bob Saril memastikan kesiapan PLN memenuhi berapa pun daya listrik yang dibutuhkan pelanggan. Apalagi saat ini PLN memiliki cadangan daya sekitar 50 persen dengan daya listrik mampu mencapai 57 Gigawatt (GW).

"Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," ungkap dia.

Adapun untuk mendukung berkembangnya ekosistem kendaraan listrik, PLN memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan listrik berupa diskon tarif 30 persen pada pemakaian malam hari.

"Mengapa malam hari, karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada para pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00," ujar Bob Saril.

Perlu dipahami pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. Kendaraan listrik polanya menyerupai pola pengisian daya gawai, malam dicas untuk penggunaan di siang hari.

Dengan pola seperti itu, tentunya daya untuk mobil listrik sebagian besar akan diperoleh dari listrik rumah. Wajar jika PLN mendorong pelanggannya untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Terlebih lagi, para pemilik home charging akan langsung terkoneksi dengan sistem PLN Mobile. Bob Saril menjelaskan melalui PLN Mobile, para pelanggan bisa memantau pengisian daya secara realtime dari ponsel.

Tak hanya itu, kata Bob Saril, PLN juga memberikan insentif tambah daya. Bagi para pemilik kendaraan bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp150 ribu dengan tambah daya sampai 11.000 VA dan sebesar Rp450 ribu untuk tambah daya sampai 16.500 VA.

"Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang," ucap dia. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah