Menaker Tegaskan BSU Tak Dikenai Biaya Administrasi

- 26 September 2021, 19:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji)
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi.

"Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," jelas Menaker, usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Dijelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima sebanyak 7.748.630 orang.

Baca Juga: Primbon Jawa, Inilah 7 Jodoh Pinasti Neptu Weton Minggu Kliwon

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Ida Fauziyah bersyukur, BSU digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Sejarah Angkringan (4), Dari ‘Mlangkring’ Populerlah Angkringan

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah