Mulai 8 Oktober, Bank Indonesia Kembali Melayani Penukaran Uang Rusak

- 7 Oktober 2021, 22:58 WIB
Penukaran uang baru yang dibuka Bank Indonesia di Pasar Gede Solo menjelang Lebaran 2021 dalam situasi pandemi covid-19.
Penukaran uang baru yang dibuka Bank Indonesia di Pasar Gede Solo menjelang Lebaran 2021 dalam situasi pandemi covid-19. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Setelah ditutup lebih dari setahun akibat pandemi covid-19, mulai Jumat (8/10/2021), Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat.

Selain di Kantor Pusat Bank Indonesia, layanan sejenis juga di buka di 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Meliputi layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang dilayani setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIB.

Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, yang dilayani setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Serta layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, setiap Senin pukul 08.00- 11.30 WIB.

Menurut Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia Muhamad Nur, pembukaan itu sebagai upaya Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Tentu dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait PPKM bagi wilayah di level satu hingga tiga.

"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka. Ini mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nuh dalam siaran pers, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut Nuh mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat Bank Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sedang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

"Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam," pungkasnya.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x