Catat! Pekerja Lebih dari 1 Tahun Wajib Digaji di Atas UMK

- 1 Desember 2021, 12:20 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan  angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Baca Juga: Manchester United Vs Arsenal: Ralf Rangnick Cuma Jadi Penonton?

Sementara bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memerhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya dalam siaran pers, Rabu, 1 Desember 2021.

Ganjar Pranowo menegaskan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari sepuluh persen, bahkan 15 persen,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah