Catat! Tarif PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022

- 22 Maret 2022, 23:39 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebelas persen pada 1 April 2022 mendatang. (Foto Ilustrasi: Dok. Pixabay/Kelly Sikkema)
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebelas persen pada 1 April 2022 mendatang. (Foto Ilustrasi: Dok. Pixabay/Kelly Sikkema) /

Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah