Catat! Tarif PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022

- 22 Maret 2022, 23:39 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebelas persen pada 1 April 2022 mendatang. (Foto Ilustrasi: Dok. Pixabay/Kelly Sikkema)
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebelas persen pada 1 April 2022 mendatang. (Foto Ilustrasi: Dok. Pixabay/Kelly Sikkema) /

KARANGANYARNEWS - Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebelas persen pada 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan satu persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di sepuluh persen. Kita naikkan sebelas (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu, saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa, 22 Maret 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Sri Mulyani memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Balas Tulus, Titi DJ Bikin Lagu To Lose

Namun, hal ini tak menghalangi pemerintah untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

Terlebih selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia, tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu.

Baca Juga: Aneh, Warga Sekitar Telaga Jonge Gunung Kidul Tidak Berani Saling Besanan. Ada Apa..?

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x