Daftar Rincian Lengkap Peraturan untuk Kafe di Jakarta yang Buka saat Ramadhan

- 3 April 2022, 09:46 WIB
Kafe boleh buka di Jakarta dengan berbagai peraturan.
Kafe boleh buka di Jakarta dengan berbagai peraturan. /Pixabay/

KARANGANYARNEWS - Ada enam poin rincian lengkap peraturan bagi kafe yang tetap beroperasional saat Ramadhan. Peraturan tersebut diterbitkan melalui SE (Surat Edaran) oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan melalui SE Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Dijelaskan Andhika, aturan dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. 

Baca Juga: Resep Es Kopi Sirup Rumahan Ala-ala Kafe Kekinian

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu 2 April 2022 kemarin 

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.  

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.  

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar 5 Lagu Padi Paling Ngehits untuk Nyanyi di Kafe

Menurutnya, SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. 

Nah, ini dia aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :  

  1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
  2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. 
  3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
  4. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
  5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 
  6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.  

Lebih lanjut Andhika menambahkan, bakal ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yaitu, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.   

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Religi Akhirnya by GIGI, Oh Tuhan mohon ampun....

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," pungkasnya sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah