Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022

- 22 April 2022, 23:11 WIB
Pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 guna memastikan ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri. (Foto ilustrasi: Pixabay/DominikSchraudolf)
Pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 guna memastikan ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri. (Foto ilustrasi: Pixabay/DominikSchraudolf) /

KARANGANYARNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya guna memastikan ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar presiden dalam keterangan pers, Jumat, 22 April 2022 secara virtual.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kepala Negara memastikan pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 400 Bus Mudik Gratis Lebaran 2022, Cek Pendaftarannya di Sini!

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan makanan gorengan,” kata Jokowi, Jumat, 1 April 2022.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x