Dalam beberapa hari ke depan TNI, Polri bersama dinas terkait turun bersama memastikan HET minyak goreng tersebut.
“Saat ini kami lakukan imbauan ke pasar maupun agen, belum ada penindakan. Harapannya dengan mengikuti ketentuan pemerintah terkait HET minyak goreng curah, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan stabilitas harga dapat terjaga,” tegas Kapolresta Sidoarjo.
Sementara itu, HET minyak goreng curah telah ditentukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang berlaku mulai 23 Mei 2022.
Dalam peraturan itu, HET minyak goreng curah per liter Rp14.000 atau per kilogram Rp. 15.500. ***