KARANGANYARNEWS - Polda Metro Jaya mengungkap dua hal yang menjadi perhatian khusus terkait aksi rombongan pemain sepatu roda melintasi Jalan Gatot Subroto (Gatsu) yang sempat viral di media sosial.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, mengatakan aksi itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk pemain sepatu roda itu sendiri, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena dilakukan di jalan raya yang semestinya dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-Undang memprioritaskan keselamatan pengguna jalan," kata AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Selasa, 10 Mei 2022, dilansir dari laman PMJ News.
Aspek kedua, aksi itu dinilai membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya dengan pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Unik! Nikahan, Pengantin Pria di Majalengka Bawa Rombongan 3000 Orang
Hal tersebut lantaran pemain sepatu roda melintas di tengah jalur dengan kecepatan cukup tinggi.
"Kegiatan itu juga melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan berada di lajur tengah," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Jamal Alam mengatakan pihaknya akan menyelidiki dan memberikan edukasi kepada para pemain sepatu roda, termasuk dengan memanggil penanggung jawab klub.
"Kami akan berikan imbauan edukatif agar tidak dilakukan kegiatan yang sama. (Dijadwalkan) jam 1 siang," pungkasnya. ***