Polisi Selidiki Pelanggaran Komunitas Sepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

- 10 Mei 2022, 17:03 WIB
Polisi akan memanggil komunitas sepatu roda yang dinilai mengganggu lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Mei 2022. (Foto: PMJ News/Twitter @pativ7)
Polisi akan memanggil komunitas sepatu roda yang dinilai mengganggu lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Mei 2022. (Foto: PMJ News/Twitter @pativ7) /

KARANGANYARNEWS - Polda Metro Jaya mengungkap dua hal yang menjadi perhatian khusus terkait aksi rombongan pemain sepatu roda melintasi Jalan Gatot Subroto (Gatsu) yang sempat viral di media sosial.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, mengatakan aksi itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk pemain sepatu roda itu sendiri, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena dilakukan di jalan raya yang semestinya dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-Undang memprioritaskan keselamatan pengguna jalan," kata AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Selasa, 10 Mei 2022, dilansir dari laman PMJ News.

Aspek kedua, aksi itu dinilai membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya dengan pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Unik! Nikahan, Pengantin Pria di Majalengka Bawa Rombongan 3000 Orang

Hal tersebut lantaran pemain sepatu roda melintas di tengah jalur dengan kecepatan cukup tinggi.

"Kegiatan itu juga melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan berada di lajur tengah," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Jamal Alam mengatakan pihaknya akan menyelidiki dan memberikan edukasi kepada para pemain sepatu roda, termasuk dengan memanggil penanggung jawab klub.

"Kami akan berikan imbauan edukatif agar tidak dilakukan kegiatan yang sama. (Dijadwalkan) jam 1 siang," pungkasnya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x