Wajib Diketahui! 5 Istilah Kasus Monkeypox-Cacar Monyet dan Definisinya

- 28 Mei 2022, 00:13 WIB
Kemenkes RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai monkeypox atau penyakit cacar monyet. Ada 5 istilah kasus monkeypox atau cacar monyet dan definisinya.  (Foto: Pixabay/SharonMcCutcheon)
Kemenkes RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai monkeypox atau penyakit cacar monyet. Ada 5 istilah kasus monkeypox atau cacar monyet dan definisinya. (Foto: Pixabay/SharonMcCutcheon) /

KARANGANYARNEWS - 5 Istilah Kasus Monkeypox-Cacar Monyet dan Definisinya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai monkeypox atau penyakit cacar monyet. Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien terinfeksi monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

''Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara nonendemis, antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika,'' katanya di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id.

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien tak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak, baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda terkontaminasi.

Baca Juga: Mengenali Cacar Monyet dan Cara Mencegah Penularannya

  1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara nonendemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala, seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/myalgia, sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
  1. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain : a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala. b. Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala. c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif, namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus. d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
  2. Konfirmasi adalah kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox, dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
  3. Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.
  4. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai). b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual. c. Kontak dengan barang terkontaminasi seperti pakaian dan tempat tidur.

Demikian lima istilah monkeypox atau cacar monyet yang sering diucapkan. ***

 

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x