"Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya." terang Hilmar Farid sebagaimana tertera dalam caption akun Instagram @budayasaya.
Hilmar Farid juga menambahkan jika ODCB tidak bisa dibawa ke luar negeri namun masih banyak orang yang berusaha menyelundupkannya ke luar negeri. Hilmar juga sangat bersyukur bahwasannya pelaku penyelundupan dan diringkus serta benda hasil curiannya bisa dikembalikan ke Indonesia.