Thailand Resmi Legalkan Ganja untuk Dikonsumsi, Tapi Ada Satu Hal yang Tidak Boleh. Apa Itu?

- 9 Juni 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi roti ganja yang viral di Thailand.
Ilustrasi roti ganja yang viral di Thailand. /Pixabay/suman

KARANGANYARNEWS - Ganja akhirnya dilegalkan untuk ditanam dan dikonsumsi oleh Pemerintah Thailand pada Kamis (9/6/2022). Namun demikian, negara itu tetap melarang orang mengisapnya.

Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan kebijakan itu, dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.

Calon pembeli terlihat antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen dan produk lainnya.

Baca Juga: Sah! Kongres Panama Legalkan Ganja untuk Medis

Para pendukung tanaman itu menyambut baik reformasi di Thailand yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba secara tegas.

"Setelah Covid, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja.

Thailand, yang memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018.

Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Baca Juga: Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani Ini Diciduk Polisi

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.

Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.***


Editor: Andi Penowo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x