KARANGANYARNEWS – Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris hingga Sujud Syukur. Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas majelis hakim dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra setelah beberapa kali berjuang untuk mendapatkan keadilan, Kamis, 29 Desember 2022.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra memutuskan vonis bebas Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dasar keputusan vonis bebas ini lantaran sang pengusaha sebagai saksi korban tak pernah hadir pada persidangan. Dito Mahendra dinilai tidak serius dengan kasus yang dilaporkan.
Baca Juga: Pele Meninggal Dunia: Perjalanan Karier, Kisah Sukses hingga Isu Korupsi Sang Bintang
Merangkum berbagai sumber, Dito Mahendra sudah dipanggil setidaknya dua atau tiga kali oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, ia tetap tak datang hingga kali keempat dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Alhasil, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan vonis bebas kepada Nikita Mirzani.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap majelis hakim PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," sambungnya.