"Untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut, saat ini Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng," kata Johanson.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.
Atas perbuatanitu, kata Kabidhumas, para pelaku dijerat pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 60.000.000.000.