KARANGANYARNEWS - Buntut Caleg PDIP Terpilih Gagal dilantik, KPU Kabupaten Karanganyar terancam gugatan pidana, perdata, PTUN dan pelanggaran Kode Etik Komisioner Penyelenggara Pemilu.
Ancaman gugatan berlapis ini, disebutkan akan dilayangkan Suprapto. Caleg DPRD PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Karanganyar 1 (satu) ini, bahkan telah menunjuk Sri Sumanta sebagai kuasa hukumnya.
Diperoleh keterangan, sebelumnya Suprapto mengundurkan diri karena adanya surat yang dikirim pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP ke KPU Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Tambah Satu Lagi: Inilah 7 Kandidat Petarung Pilkada 2024 Kabupaten Karanganyar
”Surat pengunduran diri yang diterima KPU Kabupaten Karanganyar dari DPC PDIP, belum sepenuhnya sah. Karena tidak diikuti surat pernyataan mengundurkan diri dari Caleg yang bersangkutan," kata Sri Sumanta, Kuasa Hukum Suprapto.
Jika KPU Kabupaten Karanganyar nekat menggunakan surat itu, lanjut dia kepada awak media, pihaknya akan melakukan upaya hukum. Baik gugatan pidana, perdata, PTUN maupun kode etik.
Keputusan Kelektif Kolegial
Dijelaskan juga, kliennya (Suprapto) tidak pernah membuat serta menandatangani surat pengunduran diri, sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 426 Ayat 1 huruf B, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Pilkada 2024 Kota Solo: Mantan Wartawan Daftar Wakil Wali Kota